Makassar – Setelah mendampingi puluhan warga Paselloreng Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo dalam pendaftaran Gugatan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sengkang selaku panitia pengadaan lahan pembangunan bendungan Paselloreng. Warga Paselloreng yang diwakili oleh tim advokat dari organisasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, berencana mengajukan permintaan ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar untuk melakukan pengawasan terhadap proses persidangan dengan perkara perkara yang akan di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang nantinya.
Permintaan pengawasan ini dipandang urgen untuk dilakukan setelah tim LBH Makassar turun mendampingi warga Paselloreng mendaftarkan gugatannya. LBH Makassar menilai ada hal yang harus menjadi perhatian khusus oleh PT Makassar dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung.
“Selaku kuasa hukum, evaluasi terus kami lakukan, tapi sementara ini berpikir untuk meminta Bawas Mahkamah Agung dan PT untuk lakukan pengawasan kepada PN Sengkang selama proses persidangan nantinya,” ungkap Firmansyah yang ditemui dikantornya. Jumat, 19/06/2020.

Menurutnya, dengan memastikan pengawasan dilakukan oleh Bawas Mahkamah Agung dan PT Makassar, pihaknya optimis proses peradilan berjalan secara terbuka dan menjamin lahirnya putusan yang berkeadilan terhadap masyarakat sebagai pencari keadilan.
“Ada proses yang kami nilai janggal saat pendaftaran gugatan, tentu dengan pengawasan maka proses akan semakin transparan dan lebih menjamin lahirnya putusan yang berkeadilan untuk warga Paselloreng.” Jelas Advokat yang aktif di LBH bentukan Adnan Buyung Nasution ini.
Comment